968kpfm, Kutai Kartanegara - Hasil kekayaan alam di Benua Etam lagi-lagi dijarah oleh tangan-tangan nakal. Kali ini, ribuan batang kayu yang akan dikirim ke luar Kaltim melalui perairan Sungai Mahakam berhasil digagalkan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Mabes Polri.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (20/1) lalu di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar), di mana pihak kepolisian menemukan kayu rakit log tidak berdokumen sekitar 300 batang di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Kecamatan Sebulu, Dusun Serbaya, Kukar.
Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih menuturkan, dari hasil pemeriksaan terdapat dua orang berinisial R dan S yang sedang menunggu kayu log ini. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 300 batang kayu campur dan perahu ketinting.
Hasil pemeriksaan ada dua orang yang sedang menunggu saudara R dan S. Yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kami amankan yaitu kayu bulat campur 300 batang. Kemudian perahu ces atau perahu ketinting.
"Potensi kerugian negara yang sementara kami hitung berkisar di angka Rp 2,48 miliar," sebut Yassin.
Pengungkapan kedua kembali dilakukan sekitar dua setengah jam ke arah hulu dari lokasi awal pada Selasa (25/1). Hasilnya 1.000 batang kayu campuran kembali diperoleh di perairan Sungai Mahakam. Sayang dalam penindakan kali ini, tidak ada pelaku pembalakan liar yang berhasil diamankan.
"Diduga penangkapan di titik pertama sudah bocor, sehingga pelaku di titik kedua sudah melarikan diri," sebut jenderal bintang satu tersebut.
Jika ditelaah, kata Yassin, mayoritas kayu yang diambil berjenis meranti. Diameternya pun lumayan besar, yakni 50 centimeter dan menurut para ahli butuh 21 tahun untuk membuat pohon berdiameter seperti itu. Dari pengungkapan ini, total kerugian negara akibat aktivitas illegal logging ini mencapai Rp 4,25 miliar.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Jan 2022