968kpfm, Samarinda - Sebanyak 12 orang demonstran diamankan oleh jajaran kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Kaltim yang berujung bentrok, Kamis (8/10/2020).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 12 demonstran. Menurutnya, 12 pengunjuk rasa ini diamankan karena melakukan tindakan yang diduga provokasi dan anarkisme.
"Demi kelancaran pengamanan unjuk rasa, orang-orang tersebut sudah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yuliansyah, Jumat (9/10).
Yuliansyah memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan tindakan anarkisme yang dilakukan 12 orang yang diamankan. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti video pengrusakan fasilitas umum yang tidak menunjukkan seluruh pengunjuk rasa yang diamankan.
"Memang jika berbicara indikasi harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sehingga kami tidak bisa menyatakan bahwa mereka pelaku tanpa ada bukti yang kuat," imbuhnya.
Perwira melati satu ini menyebutkan, beberapa orang yang diamankan pihaknya rata-rata merupakan mahasiswa. Tercatat sebanyak 7 orang terdata masih mengenyam bangku perkuliahan, sementara 5 orang lainnya merupakan warga sipil yang hanya ikut-ikutan.
"Ada sebagian mahasiswa dan sebagian lagi ada orang sipil. Bahkan orang-orang tersebut pun saya tanya tentang pasal UU Omnibus Law, dia gak tahu, dia hanya tahu liat di facebook, lalu diajak," tegasnya.
Sebanyak 12 demonstran yang diamankan ini langsung menjalani rapid test dan tes urine untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua hasilnya non reaktif. Setelah itu, jajaran kepolisian mempersilahkan 12 demonstran tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Oct 2020