968kpfm, Samarinda - Berkali-kali masuk hotel prodeo atas kasus narkotika nampaknya tidak membuat tiga pria berinisial SB, DF dan MI jera. Mereka harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan tergabung dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tepian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pada awalnya unit Reskrim Polsek Samarinda Kota membekuk dua pria berinisial DF dan MI di sebuah indekos Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir pada Minggu (20/11) lalu. Dari tangan kedua pelaku, pihaknya menemukan 14 poket sabu-sabu siap edar dengan berat 14 gram.
"Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan DF dan MI yang diketahui berperan sebagai kurir," sebut Ary, Rabu (7/12).
Proses pengembangan mengarah ke Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang. Di sana polisi membekuk seorang bandar berinisial SB yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut. Ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses penyidikan.
Ary menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku ini mematok harga Rp 2 juta untuk satu poket sabu-sabu seberat 1 gram. Ketiganya juga teridentifikasi sebagai seorang residivis atas kasus yang sama, yakni narkotika.
"Mereka ini sudah menjalankan bisnis narkotika sejak satu tahun lalu. Untuk asal barang masih belum diketahui, karena kami sedang melakukan pendalaman guna membekuk jaringan yang lebih besar yang membawahi ketiga tersangka ini," ungkap Ary.
Lebih lanjut, polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Dec 2022