968kpfm, Samarinda - Tim Marabunta dari Polsekta Samarinda Ulu membekuk pelaku spesialis pencurian berinisial AP (28) di sebuah indekos di Jalan Wijaya Kusuma, Ahad (18/7/2021).
Pengungkapan ini bermula ketika AP beraksi di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (14/7/2021). Saat itu, pelaku melihat pintu di lantai dua salah satu rumah di kawasan tersebut terbuka. Saat melihat kondisi rumah sedang sepi dan pemiliknya sedang tidur, AP langsung menggasak empat unit handphone dan satu unit laptop.
"Beruntung aksi pelaku terekam kamera pengawas di rumah tersebut. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran karena sudah mengantongi identitas pelaku," ucap Kapolsekta Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, Senin (19/7).
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sedang bersembunyi di sebuah indekos milik temannya di Jalan Wijaya Kusuma, Ahad (18/7). Fahrudi menyebutkan, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari demi menghindari tangkapan petugas.
"Setelah kami bekuk, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsekta Samarinda Ulu untuk proses penyidikan," sebutnya.
Saat proses pemeriksaan, kata Fahrudi, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya di 17 TKP sejak tahun 2019 silam. Rata-rata pelaku menyasar rumah-rumah yang pintunya terbuka di mana pemiliknya sedang tertidur pulas.
Aksinya pun sering dilakukan pada dinihari hingga pagi menjelang. Tak jarang pula, pelaku kerap menjual barang hasil curiannya di media sosial dengan harga yang bervariasi.
"Hal itu menyulitkan kami untuk melacak keberadaan barang bukti hasil pencurian. Untuk saat ini kami baru amankan 4 unit handphone dan 1 unit laptop sebagai barang bukti," terang Fahrudi.
Atas perbuatannya ini, AP akan dijerat Pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Jul 2021