968kpfm, Samarinda - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Suharni Salihi (49) akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota pada Senin (16/11/2020) di Jalan Poros Tengah Lintas Kutai Barat (Kubar).
Sebelumnya, korban atas nama Suharni Salihi ditemukan meninggal dunia di sebuah indekos, Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 01.30 WITA. Kuat dugaan Suharni dibunuh oleh kekasihnya sendiri Jabarudin (34), lantaran ditemukan adanya bekas penganiayaan di leher korban.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, sebelum membunuh kekasihnya, pelaku dan korban diketahui kerap saling cekcok. Puncaknya pada Sabtu (14/11) korban mengucapkan perkataan kasar kepada pelaku lantaran cemburu karena diduga berselingkuh.
"Mungkin karena pelaku memendam kesal dan sudah gelap mata, jadi saat korban tidur pelaku langsung mencekik korbannya hingga meninggal dunia," ucap Yuliansyah, Selasa (17/11/2020).
Sadar telah membunuh kekasihnya, pelaku segera pergi ke rumah ibunya untuk memberitahukan tindakannya ini. Yuliansyah menyebutkan, mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku.
"Anggota langsung datang, namun pelaku sudah melarikan diri. Kami langsung melakukan penyelidikan guna mengejar pelaku," bebernya.
Tidak ada kendala dalam proses penyelidikan lantaran ciri-ciri pelaku telah diketahui pihak kepolisian setelah sebelumnya korban dan pelaku sempat di mediasi di Polsek Samarinda Kota akibat dugaan penggelapan yang dilakukan pelaku. Yuliansyah menuturkan, pelaku juga sempat memberi tahu ibunya bahwa akan menyerahkan diri ke kepolisian.
"Namun pelaku tak kunjung menyerahkan diri. Karena curiga, kami membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku yang infonya akan menuju rumah keluarganya di Muara Teweh, Kalimantan Tengah," terangnya.
Saat berada di Jalan Poros Tengah Kubar, pelaku akhirnya berhasil diringkus seorang diri beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan.
"Di sini pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil autopsi dan pengakuan pelaku, hasilnya sangat cocok dan membuktikan bahwa korban tewas akibat dicekik pelaku," tegasnya.
Atas dasar ini, ujar Yuliansyah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 2 karena menghilangkan nyawa seseorang dan terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Nov 2020