968kpfm, Samarinda - Proses hukum dua tersangka pencurian dengan kekerasan, yakni JS (24) dan AP (21) mulai memasuki babak baru.
Kali ini, jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan reka ulang kejadian, untuk mengetahui detik-detik sebelum kedua tersangka tersebut tega mendorong pemuda bernama Gusti Dwi Prasojo (18) ke Sungai Mahakam, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Samarinda, Selasa (17/11/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan membeberkan, rekonstruksi ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka, dan beberapa saksi lainnya untuk memperjelas gambaran dari perbuatan kedua pelaku.
"Semoga perbuatan dari pelaku bisa tergambar jelas dari reka ulang kejadian ini," sebut Ridwan, Senin (30/11/2020).
Ridwan menerangkan, terdapat 27 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka ketika sebelum dan sesudah mendorong Gusti ke Sungai Mahakam, hingga akhirnya ditemukan tewas tenggelam pada Kamis (19/11/2020) lalu.
"Poinnya ada 27 adegan, tapi ada penambahan saat proses reka ulang kejadian tadi," sebutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Fifindari mengatakan, berdasarkan skrip yang sudah ada dan keterangan kedua tersangka, sejauh ini sudah sangat cocok. Mungkin nanti ada beberapa penambahan saat pengembangan selanjutnya.
"Kami sudah menyiapkan upaya hukum terhadap klien kami. Nanti kita lihat saja untuk selanjutnya," tutup Fifindari.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Nov 2020