KPFM SAMARINDA - Sebanyak 20 orang anggota dewan yang berasal dari 5 fraksi seperti PKB, PDI-P, PPP, Golkar dan PKS, mengajukan usulan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk meminta penjelasan Gubernur Kaltim, Isran Noor, terkait keputusannya yang tidak kunjung mengaktifkan Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim definitif.
Penyerahan usulan sendiri dilakukan langsung oleh anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar, Andi Harahap, kepada perwakilan pimpinan DPRD Kaltim, Andi Harun, yang dilaksanakan di lantai 2 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Selasa (5/11/2019).
Setelah menerima dokumen usulan hak interpelasi, pimpinan dewan langsung melaksanakan rapat untuk menentukan apakah hak yang diusulkan bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. Ditemui usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, membeberkan hasil telaah dari pimpinan dewan.
"Unsur-unsur untuk terpenuhinya usulan hak interpelasi sudah cukup," imbuh Samsun, Selasa (5/11) sore.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, syarat untuk terpenuhinya usulan hak interpelasi adalah diusulkan lebih dari 17 orang anggota dewan, dan lebih dari satu fraksi.
"Materinya juga sudah ada dan masuk dalam materi interpelasi, sehingga pimpinan secara kolektif kolegial meminta usulan ini segera ditindak lanjuti," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan rapat paripurna yang akan membahas tentang usulan hak interpelasi, terkait polemik penetapan Sekda Kaltim.
Rapat paripurna ini sendiri memiliki agenda untuk memberikan kesempatan kepada inisiator, guna menyampaikan alasannya mengusulkan hak interpelasi. Setelah itu, barulah pimpinan dewan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim terkait usulan tersebut.
"Ketika itu disetujui oleh 50 persen lebih, maka hak interpelasi itu menjadi hak atau usulan DPRD Kaltim, bukan jadi usulan inisiator semata," tambahnya.
Hak interpelasi sendiri merupakan wewenang DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan dari usulan hak interpelasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri, guna mengetahui alasan Gubernur tidak melaksanakan keputusan Presiden yang telah mengangkat Abdullah Sani, sebagai Sekda definitif.
"Kami mengkhawatirkan jika keputusan ini tidak dilaksanakan, maka banyak dampaknya kedepan, utamanya terkait legalitas dan kinerja. Kami berharap Gubernur bisa melaksanakan keputusan Presiden tersebut," tutupnya.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Nov 2019