Main Image
Advertorial
Advertorial | 11 Nov 2022

21 IUP Diduga Palsu jadi Atensi Pemprov Kaltim

968kpfm, Samarinda - Persoalan 21 izin usaha pertambangan atau IUP yang diduga palsu dan tersemat tanda tangan Gubernur Isran Noor, mendapat tanggapan serius dari Pemprov Kaltim.

Hal ini jadi bahasan utama dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Investasi Pertambangan DPRD Kaltim dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat digelar di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meyakinkan anggota pansus bahwa IUP yang dimiliki 21 perusahaan tersebut, palsu.

Diketahui, terdapat dua surat pengantar bertanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor tentang tindak lanjut pemberian izin ke-21 perusahaan pertambangan pertengahan 2020 lalu.

Surat pertama bernomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 14 September 2021 dan surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.

Isi surat itu tentang permohonan tindak lanjut untuk pengaktifan Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System(MOMS), dan elektronik Pendapatan Nasional Bukan Pajak (e-PNBP).

Dari dua surat pengantar tersebut, terdapat 22 IUP. Terdapat satu perusahaan yang terdata di basis data ESDM. Sementara 21 lainnya, tidak terdata.

"21 IUP itu palsu, hanya 1 saja yang tidak palsu," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina, kepada awak media usai pertemuan dengan anggota pansus.

"Ada 14 perusahaan dan ada yang 8, jumlah keseluruhan 22. Nah, 1 terproses, tetapi yang 21 lainnya itu palsu," tambahnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra menambahkan, sudah dibentuk tim investigasi terkait persoalan ini.

"Kami akan sampaikan pada pimpinan hasil rapat ini. Nantinya, bersama pansus akan menelusuri lagi," kata Busra, saat ditemui di lokasi yang sama.

Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni bakal menindaklanjuti permasalahan ini. Menurut Sri, secara ketentuan, dirinya mempunyai kewenangan mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Terutama yang berdampak pada perubahan status hukum, aspek organisasi, dan kepegawaian. Termasuk, apabila ditemukan adanya dokumen yang mencatut kepala daerah.

Kendati demikian, Sri Wahyuni enggan terburu-buru menyampaikan bakal melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur terkait penerbitan IUP tersebut.

"Nanti kami lihat mekanismenya seperti apa. Tapi kalau dia sudah masuk pidana, maka layak diproses secara hukum. Dan kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Sri, seperti dikutip dari kaltimpost.jawapos.com.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵