968kpfm, Samarinda - Agenda penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon atau bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim, resmi ditutup.
Terdapat 24 bacalon yang dianggap lengkap persyaratannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Agenda penyerahan dukungan itu dimulai sejak 16-29 Desember 2022.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, bacalon harus memenuhi syarat dukungan, sebelum melakukan pendaftaran yang dibuka pada Mei 2023 mendatang.
Salah satunya persyaratan dukungan sejumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim, minimal sebanyak dua ribu yang tersebar di lima kabupaten/kota.
"Sebanyak 24 orang itu nanti akan mengikuti tahap verifikasi," kata Rudiansyah, kepada wartawan di Samarinda, belum lama ini.
Dalam proses penyerahan, para bacalon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan akun sistem informasi pencalonan (silon) yang kemudian melakukan penginputan di sistem tersebut.
Ketika menjelang masa penutupan penyerahan dukungan, banyak bacalon yang berbondong-bondong datang ke KPU. Alhasil KPU Kaltim membuat antrean untuk dilakukan penerimaan urutan sesuai registrasi kehadiran.
Agenda selanjutnya yang mesti diikuti bacalon adalah verifikasi administrasi (vermin). Pengecekan akan dilaksanakan di KPU tingkat provinsi, kemudian penurunan data ke KPU kabupaten/kota.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Jan 2023