Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Aug 2024

3 Dosen Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul: Akibat Relasi Kuasa

968kpfm, Samarinda - Sejak periode 2022 hingga saat ini, Universitas Mulawarman (Unmul) memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS).

Selama dua tahun itu juga, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan. 27 pelaporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, serta 3 laporan tanpa identitas.

"Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Universitas Mulawarman," ungkap Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul, Orin Gusta Andini.

Orin membeberkan, kasus pertama terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, dimana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.

"Terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban” dan memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman," tegas Orin.

Kasus kedua, kata Orin, merupakan perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;” yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung.

"Terhadap Terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor" ujarnya.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

"Sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman," imbuhnya.

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai terlapor atau pelaku dan mahasiswa sebagai korban. Orin menyimpulkan bahwa salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual di universitas terjadi akibat adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.

"Relasi kuasa ini terjadi karena adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi, hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung," bebernya.

Oleh karena itu, ujar Orin, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵