968kpfm, Samarinda - Tidak ada kata terlambat. Kalimat tersebut jadi pedoman hidup bagi tiga pria lanjut usia atau lansia berinisial JM (54), BU (55) dan SY (52).
Hanya saja, istilah tersebut dimaknai dalam konteks negatif oleh ketiganya. Mereka berkongsi menjual obat terlarang jenis dobel L.
Apesnya, aksi ketiga kaik (kakek) ini harus berakhir. Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap mereka di Jalan Biawan, Gang Merigita, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (17/6/2021) lalu.
Baik JM dan BU terpedaya dengan penampilan aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli barang haram itu. Kronologi kasus ini dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian.
"Setelah memastikan identitasnya, mereka berdua langsung kami ringkus. Saat penggeledahan kami temukan 4 bungkus jumbo pil double L sebanyak 4.000 butir yang sebelumnya dilempar oleh JM," kata Rido, Senin (21/6).
Tak berhenti sampai di situ, kata Rido, pihaknya kembali melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari JM dan BU. Hasilnya, satu pelaku lain, yakni SY turut digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal dengan sistem jejak. Saat ini masih kami kembangkan terkait siapa yang memasok pil koplo ini kepada mereka," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jun 2021