968kpfm, Samarinda - Niat 3 anggota DPRD Kaltim untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 2 demonstran yang diamankan pihak kepolisian nampaknya cukup serius.
Hal tersebut terbukti saat 3 legislator tersebut, antara lain Syafruddin dari Komisi III, dan Baharuddin Demmu dan Sutomo Jabir dari Komisi II DPRD Kaltim menyambangi Mako Polresta Samarinda, Kamis (12/11/2020). Tujuannya, guna menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 demonstran yang diamankan kepolisian.
Kedatangan 3 legislator Karang Paci ini langsung disambut oleh Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Andi Suryadi dan langsung menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Tadi kami sudah menyerahkan surat penangguhan penahanan. Jadi saya dan beberapa rekan lainnya siap menjadi jaminan untuk hal ini, semoga bisa diproses secepatnya," ucap Syafruddin, Kamis (12/11/2020).
Udin --sapaan akrabnya-- menyebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus, dalam hal ini Rektor Poltikenik Negeri Samarinda (Polnes) dan akan menghubungi Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) untuk membantu proses hukum mahasiswanya yang diamankan kepolisian.
"Mereka (Rektor) itu punya tanggung jawab untuk membina dan mengarahkan, serta terlibat untuk membantu proses percepatan pembebasannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Udin menegaskan, jika dalam kurun waktu satu minggu surat penangguhan penahanan ini tidak mendapat respon, maka pihaknya akan menyambangi Polda Kaltim untuk bersilaturahmi, sekaligus membangun hubungan harmonis dengan jajaran Korps Bhayangkara.
"Ini kan pak Kapolres masih ada di luar kota, jadi kami akan menunggu. Ya paling tidak satu atau dua hari sudah bisa diproses, sehingga kedua tersangka ini bisa kembali kuliah," tandasnya.
Menyikapi permohonan penangguhan penahanan dari legislator Karang Paci, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, mempersilahkan para anggota DPRD Kaltim untuk mengajukan hal tersebut.
"Kalaupun nanti dikabulkan atau tidak itu kan tergantung penyidik dan pimpinan juga," tegasnya.
Terkait proses hukum kedua demonstran yang diamankan, Yuliansyah membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah dalam tahap pemberkasan dan kemungkinan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam kurun waktu pekan depan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Nov 2020