Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Sep 2021

33 Bangunan Liar Di Gang Ahim Dibongkar, Dianggap Hambat Drainase

968kpfm, Samarinda - Bangunan berbentuk kios permanen yang terletak di Gang Ahim, Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, dibongkar Satpol PP Samarinda, Selasa (14/9).

Pembongkaran bangunan dilakukan jajaran penegak peraturan daerah tersebut, didampingi tim gabungan dari TNI/Polri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.

Kurang lebih 250 personel yang diturunkan dalam kegiatan itu. Petugas sempat menghadapi hambatan. Sejumlah warga menolak kiosnya diruntuhkan. Namun proses pembongkaran tetap berlanjut.

Kasi Pengawasan Bangunan PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menerangkan, bangunan yang berdiri di dekat saluran air itu, terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2004 tentang bangunan liar di Samarinda dan Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali) Nomor 5 Tahun 2008 terkait pedoman penataan bangunan dalam kota Samarinda.

"Posisi bangunan ini melanggar garis sempadan, drainase, dan berdiri di atas lahan bukan miliknya. Indikasinya bangunan ini jadi penghambat arus drainase," kata Juliansyah.

"Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan berkali-kali. Kadang mereka buang dan disobek di depan petugas," sambungnya.


Diberi waktu 3 bulan, namun semakin menjamur

Camat Samarinda Utara Syamsu Alam menjelaskan, pertemuan antara warga pemilik gerai telah dilaksanakan sejak Ramadan atau periode April-Mei 2021 lalu.

"Setelah itu, mereka bertemu dengan Wakil Wali Kota Samarinda (Rusmadi). Hasilnya mereka diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri selama 3 bulan. Ternyata mereka semakin banyak. Maka mau tidak mau karena sudah diperingatkan maka harus dibongkar," tegas Syamsu Alam.

Senada, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menyebutkan, terdapat 33 kios berdiri di Gang Ahim. "Tidak ada itikad baik dari mereka. Bahkan bangunannya di sini terus tumbuh. Itu laporan dari Kelurahan yang dulunya dua puluhan, sekarang jadi 33 kios," ucap Darham.


Pemilik kios unjuk rasa di depan rumah wali kota

Sebelum kiosnya dibongkar, warga menyambangi rumah pribadi wali kota Samarinda, yang tak jauh dari lokasi pembongkaran, Senin (13/9). Mereka merasa keberatan dengan kebijakan Wali Kota Andi Harun.

Perwakilan pemilik kios, Yonatan mengatakan, upaya komunikasi dengan wali kota sudah dilakukan. Para pedagang menyampaikan, lahan mereka berjualan adalah wakaf dari masyarakat setempat, yang peruntukannya sebagai jalan umum.

"Pak wali minta bukti bahwa ini tanah masyarakat. Sekarang kami tanya, kalau ini tanah pemkot, buktikan," kata pedagang ikan itu.

Merespons soal pembongkaran bangunan liar ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan umum.

Berdirinya puluhan kios itu diduga menjadi penyebab banjir. Pemkot Samarinda mendeteksi bangunan-bangunan tersebut menghambat aliran pada drainase.

"Kami tegaskan ini dilakukan agar masyarakat sadar tidak boleh membangun bangunan tanpa izin di atas drainase. Semua ini dilakukan untuk kepentingan umum," tandasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Samarinda bersedia memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta untuk masing-masing kios yang telah dibongkar.

"Kami sudah memberikan waktu untuk membongkar secara mandiri. Uang ini sebagai bentuk tali asih kami di luar APBD. Harapannya masyarakat bisa mengerti kebijakan ini," tutup Andi Harun.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵