Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 12 Nov 2020

42,8 Gram Sabu Milik Pengedar di Paser Diblender

968kpfm, Samarinda - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 poket dengan berat keseluruhan mencapai 42,8 gram, Kamis (12/11/2020).

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Joko Purnomo menuturkan, 6 poket narkotika yang telah dimusnahkan didapat dari seorang tersangka berinisial SF (35) yang diamankan pada Kamis (8/10/2020) lalu, di Kecamatan Tanah Grogot, Paser.

"Barang bukti yang diamankan ini berasal dari tersangka SF yang kami ringkus di wilayah Paser," ucap Joko, Kamis (12/11/2020).

Joko menjelaskan, SF ini merupakan pemain lama yang menjadi target pihaknya. Bahkan tidak sekali saja tersangka berhasil lolos dari penindakan yang dilakukan BNNP Kaltim, melainkan dua kali lantaran minimnya barang bukti yang ada.

"Jadi dia ini sudah dua kali kami amankan. Tetapi kami tidak menemukan barang bukti narkoba, yang ketiga kalinya baru berhasil kami ringkus bersama narkoba seberat 42,8 gram," imbuh Joko.

"Kabarnya pelaku ini kambuhan, kadang berhenti mengedarkan, kadang pula aktif menjual barang haram tersebut. Tapi pengakuannya barang itu bukan miliknya, jadi kami masih mengejar pemilik barang," sambungnya.

Lebih lanjut, terang Joko, pihaknya telah memusnahkan seluruh barang bukti narkotika ini dengan cara diblender dan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

"Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kami lakukan pemusnahan di hadapan para undangan," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵