968kpfm, Samarinda - Polisi mengamankan 47 sepeda motor dari pelaku balap liar, yang kerap beraksi saat Ramadan. Sepeda motor tersebut dikumpulkan dari lima hari penindakan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, sepeda motor ini diamankan dari beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti seputaran GOR Segiri, Simpang 4 Mal Lembuswana, serta di kawasan Samarinda Seberang.
"Untuk mereka yang terjaring penindakan ini kami kenakan sanksi tilang. Kemudian sepeda motor ini akan kami sita sampai proses persidangan selesai," ucap Ary dalam konferensi pers pada Jumat (8/4).
Ary juga mengatakan, para pelaku balap liar ini masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Orang tua mereka diminta mengambil sepeda motor setelah proses persidangan.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pemilik sepeda motor harus mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrik.
Saat disinggung terkait adanya unsur perjudian ketika balap liar dilakukan, Ary enggan berkomentar lebih jauh dan berjanji akan menelusuri informasi tersebut.
"Terkait adanya indikasi balap liar menjadi ajang judi kami masih melakukan penyelidikan. Apabila kami temukan akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Apr 2022