968kpfm, Samarinda - Sama seperti masyarakat umum lainnya, tahanan Rutan Polresta Samarinda juga turut menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 pada Rabu (14/2).
Namun berbeda dari masyarakat lain yang harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), para tahanan di Rutan Polresta Samarinda justru didatangi oleh panitia dari TPS terdekat untuk menyalurkan hak suaranya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), AKP Eko Widyatmoko menerangkan, para tahanan mendapat fasilitas dari enam TPS di Kelurahan Karang Asam Ulu untuk melakukan pencoblosan di Rutan Polresta Samarinda, karena TPS tersebut dirasa merupakan yang terdekat dari Mako Polresta Samarinda.
"Jadi ada enam TPS dari Kelurahan Karang Asam Ulu yang melayani para tahanan untuk menyalurkan hak suaranya. Dari 119 tahanan yang tercatat, hanya 54 orang yang dapat memilih di bilik suara," ucap Eko, Rabu (14/2).
Eko menjelaskan, beberapa tahanan tidak dapat menyalurkan hak suaranya lantaran pihaknya sudah menyetorkan data KTP Elektronik ke KPU pada 6 Februari 2024, mengingat batas akhir penyetoran data pada tanggal 7 Februari 2024.
"Selain karena tidak ada identitasnya seperti KTP, mereka yang tidak bisa memilih ini juga karena baru masuk ke Rutan setelah kami menyetorkan data pemilih," ungkap Eko.
Berdasarkan pemantauan, dari 54 tahanan yang memiliki hak suara, hanya 48 tahanan yang menyalurkan hak suaranya. Sementara 6 tahanan lain, mereka sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda lantaran proses hukumnya sudah masuk ke tahap dua.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Feb 2024