968kpfm, Samarinda - Gara-gara tidak bisa menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), lima warga RT 01 Kelurahan Tenun yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01 dan TPS 03 mengadu ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang pada Rabu (14/2).
Menurut Ketua Panwascam Samarinda Seberang, Achmad Khomaini Chairil, awalnya pihaknya kedatangan empat orang perempuan di Sekretariat Panwascam Samarinda Seberang untuk mengadu karena mereka tidak bisa menyalurkan suaranya. Diduga mereka tidak mendapatkan surat C Pemberitahuan, sehingga surat itu disalahgunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik hak suara.
"Mereka tidak bisa memilih karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 menyatakan bahwa nama keempatnya telah mencoblos di bilik suara. Namun mereka mengklaim belum mencoblos dengan membuktikan bahwa tidak ada tinta di jari mereka," ungkap Khomaini, Kamis (15/2).
Tidak hanya di TPS 01, Khomaini juga menerima laporan yang sama di TPS 03 Kelurahan Tenun. Kali ini seorang Ayah dan anak remajanya yang baru pertama kali memilih tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena diduga namanya telah digunakan untuk mencoblos, karena surat keduanya tidak menerima surat C Pemberitahuan.
"Ayahnya tidak mau melapor. Yang melapor hanya anaknya karena dia baru pertama kali punya hak suara, tapi justru tidak bisa memilih. Makanya dia siap untuk kami mintai keterangan dan membuat laporan," imbuhnya.
Berdasarkan laporan-laporan di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Tenun itu, Panwascam Samarinda Seberang segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Kemudian informasi ini diberitahukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda untuk mengkaji temuan ini.
"Tapi kami disuruh melengkapi alat bukti lain. Sekarang kami sudah mengumpulkan alat bukti berupa surat keterangan yang ditandatangani pelapor beserta KTP mereka, serta bukti lain yang diperlukan seperti daftar hadir, serta nama RT di TPS tersebut," bebernya.
Dengan temuan ini, kata Khomaini, artinya proses pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Tenun dapat dianggap bermasalah. Oleh sebab itu, pihaknya akan membuat surat rekomendasi kepada KPU, dalam hal ini PPK Samarinda Seberang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah proses penyelidikan di Bawaslu Samarinda selesai.
"Kalau menurut kami, surat suara yang tercoblos di dua TPS tersebut sudah tidak sah, karena ada yang bukan pemilik hak suara yang melakukan pencoblosan. Jika terbukti, maka bisa jadi nanti akan dilakukan PSU," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Feb 2024