Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 18 Mar 2025

50 Persen Kebakaran Karena Korsleting Listrik, Disdamkar Samarinda Targetkan Inspeksi 1.500 Rumah

968kpfm, Samarinda - Kebakaran bisa terjadi kapan saja tanpa peringatan, sehingga kewaspadaan dan langkah pencegahan menjadi kunci utama dalam mengurangi risikonya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan lingkungan mereka aman dari potensi kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH mengatakan, masyarakat tidak boleh lengah, karena kebakaran bisa menyebabkan kerugian besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kehilangan harta benda dan nyawa.

"Data yang kami peroleh, sekitar 50 persen kebakaran permukiman terjadi akibat korsleting listrik. Faktor lain yang turut berkontribusi termasuk penggunaan kompor, kendaraan, serta benda-benda kecil yang mudah terbakar," ungkap Hendra

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah mengintensifkan inspeksi rumah ke daerah rawan kebakaran. Pada tahun 2023, inspeksi dilakukan di 1.000 rumah dan terbukti efektif dalam menekan angka kebakaran. Tahun ini, program serupa akan kembali digelar dengan target 1.500 rumah, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei dan Juni.

Selain itu, kata Hendra, program pemeriksaan instalasi listrik rumah warga, yang dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik, menunjukkan hasil positif. Kawasan yang telah diperiksa dilaporkan lebih minim insiden kebakaran.

"Rencananya, inspeksi tahun ini akan menyasar beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Karang Asam Ilir, Gang Raudah, Gang Tanjung, serta Kampung Baqa di Samarinda Seberang," jelas Hendra.

Dari hasil inspeksi sebelumnya, banyak ditemukan colokan listrik bertumpuk, kabel yang tidak tertata dengan baik, serta meteran listrik yang dimodifikasi dari daya 900 watt menjadi 1.300 watt. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan kebakaran akibat beban listrik berlebih.

"Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda potensi kebakaran dan segera melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi hal yang lebih besar," tegasnya.

Selain itu, setiap rumah dianjurkan memiliki minimal satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas 3 kg. APAR dapat membantu memadamkan api kecil sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.

"APAR memiliki masa kedaluwarsa antara 2 hingga 5 tahun, sehingga perlu dicek secara berkala. Kami mengimbau warga untuk memiliki APAR dan menggunakannya dengan benar jika diperlukan," tambahnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan langkah mitigasi yang lebih ketat, diharapkan kasus kebakaran di Samarinda dapat ditekan dan dampak yang ditimbulkan bisa diminimalkan.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵