968kpfm, Samarinda - Kebijakan baru dari pemerintah pusat menyebabkan 56 tenaga kesehatan (nakes) kontrak atau honorer di Talisayan, Kabupaten Berau, harus dirumahkan. Keputusan ini diambil berdasarkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang tertuang dalam surat resmi Dinas Kesehatan Berau nomor 440/042/Set-1.
Dalam aturan tersebut, tenaga kesehatan yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per 15 Januari 2025 diberhentikan sementara. Imbasnya, pelayanan kesehatan di Kecamatan Talisayan menjadi terganggu karena kurangnya sumber daya manusia (SDM). Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga menyoroti kebijakan terbaru itu.
"Ya saya sudah dengar masalah itu. Jadi tidak hanya di Talisayan, ternyata hal serupa juga terjadi di Maratua.Dampaknya, warga yang membutuhkan layanan kesehatan harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mendapatkan perawatan," ungkap Akmal.
Oleh sebab itu, Akmal berencana turun langsung ke Kecamatan Talisayan pada 11 Februari 2025 guna mencari solusi terbaik dari masalah ini. Menurut Akmal, kebijakan terkait tenaga kesehatan non-ASN ini tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang lebih fleksibel dan negosiasi dengan pemerintah pusat perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kebijakan seperti ini tidak bisa langsung dijalankan begitu saja, masih bisa dinegosiasikan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga aturan pusat harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akmal menuturkan bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, khususnya bagi daerah-daerah yang sangat bergantung pada tenaga kesehatan honorer.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Feb 2025