968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kutai Kartanegara, mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon bupati petahana, Edi Damansyah. Kemudian, surat tersebut ditindaklanjuti KPU Kaltim.
"KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima rekomendasi nomor 0705/k.Bawaslu/pm.0600/XII/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan melalui Surat KPU RI nomor 1052/py.02.1/sd/03/kpu/XII/2020 tanggal 17 November 2020," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris, saat konferensi pers, di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (20/11/2020).
Didampingi Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib, Fahmi memastikan bahwa dugaan pelanggaran telah diperiksa KPU Kukar sesuai dengan pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013.
Fami melanjutkan, tenggat yang diberikan KPU Kukar untuk menindaklanjuti persoalan ini sejak 7 hari rekomendasi Bawaslu Provinsi atau panwaslu Kabupaten Kota diterima. Dikatakannya, KPU Kukar juga diminta mencari masukkan mengenai kelengkapan laporan administrasi pemilu.
"KPU juga sedang berproses klarifikasi ke direktorat jenderal otonomi daerah, Bappeda Kukar, Disdukcapil, Camat, Lurah dan terlapor telah memberikan klarifikasinya ke KPU Kukar," terangnya.
Dimintai pendapat terkait permasalahan ini, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Mahendra Putra mengatakan, laporan dari Bawaslu RI memang wajib untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat hari pencoblosan semakin dekat.
Dia juga menyebutkan, KPU Kukar bertindak sebagai pembuat keputusan dalam perkara ini.
"KPU Kukar harus menggali ulang informasi tersebut, apakah ikut rekomendasi Bawaslu RI atau tidak, jadi kewenangan mereka," tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu.
"Dalam masa tujuh hari, sejak rekomendasi turun harus sudah diselesaikan," tandasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Nov 2020