968kpfm, Samarinda - Setelah 3 orang narapidana ketahuan melakukan penipuan secara daring, pihak terkait melakukan razia di Rutan Klas IIA Samarinda, jalan Wahid Hasyim II.
Razia ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya barang terlarang serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Rutan Kelas IIA Samarinda.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Klas II A Samarinda, Akhmad Ferdian menuturkan, dari hasil razia pihaknya menemukan headset dan tiga unit ponsel di kamar sel khusus wanita.
"Untuk saat ini kami fokuskan di blok wanita dulu. Kami akan terus lakukan razia secara berkala ke blok tahanan lainnya," kata Akhmad Ferdian, Selasa (1/9/2020).
Disinggung mengenai tiga warga binaan berinisial AA (30), IP (31) dan RS (43) yang melakukan penipuan online di balik jeruji besi, pria yang akrab disapa Ferdian ini menyebutkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan ponsel dari narapidana yang telah dibebaskan.
"Ngakunya mereka beli dari warga binaan yang sudah bebas. Bilangnya ponsel tersebut sudah ada di dalam sejak lama," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Ferdian, pihaknya telah memisahkan ketiga warga binaan tersebut dari tahanan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan jika suatu saat ketiganya dipanggil oleh pihak kepolisian.
Ferdian turut menjelaskan, apabila tahanan ketahuan menyimpan ponsel di dalam penjara, maka pihaknya tidak segan untuk menempatkannya di sel isolasi. Bahkan hak warga binaannya pun akan dicabut jika yang dilakukannya termasuk pelanggaran berat.
"Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian. Jika terbukti melakukan unsur pidana maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukumnya," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Sep 2020