968kpfm, Samarinda - Pemandangan antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di berbagai SPBU Kota Tepian semakin hari semakin parah. Bahkan antrean itu kerap memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas di sekitar area SPBU.
Guna mengatasi antrean ini, Pemkot Samarinda dituntut untuk memutar otak sehingga tidak menyusahkan masyarakat pengguna jalan. Salah satunya dengan menerapkan pola jam pelayanan pembelian yang terpisah antara roda dua dan roda empat yang ingin membeli Pertalite.
Mengacu pada surat yang diterbitkan Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan dengan nomor 500.11.1/893/100.05 perihal himbauan jam layanan penjualan BBM Pertalite di SPBU Kota Samarinda, khusus roda dua, jam pelayanan pembelian Pertalite dilakukan pada pukul 06.00-22.00 WITA.
Sementara untuk pelayanan penjualan BBM Pertalite untuk roda empat, dilakukan pada pukul 18.00-22.00 WITA. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
"Selain faktor kemacetan arus lalu lintas karena antrean kendaraan di SPBU, kebijakan ini diambil karena maraknya kejadian kebakaran Pertamini, yang mana notabenenya Pertamini ini ilegal sehingga perlu diatur atau direduksi karena saat ini Pemkot akan mengkaji surat edaran terkait keberadaan Pertamini," ucap Manalu, Kamis (7/12).
"Kebijakan ini juga diambil setelah kami rakor bersama Wali Kota, serta Pertamina dan seluruh pengelola SPBU di Samarinda," sambungnya.
Berdasarkan rakor tersebut, kata Manalu, selain kebijakan jam pelayanan pembelian Pertalite yang disepakati, Pemkot Samarinda juga meminta penambahan jam pelayanan SPBU, serta menambah personil keamanan di SPBU. Seluruh SPBU wajib menerapkan kebijakan ini supaya bisa mereduksi pembelian Pertalite secara berulang-ulang oleh oknum pengetap.
"Memang kebijakan ini akan terjadi chaos di malam hari. Tapi setidaknya tidak menggangu aktivitas masyarakat pada jam kerja. Karena saat malam hari aktivitas masyarakat tidak sesibuk saat jam kerja," jelasnya.
Manalu menambahkan, dalam rakor tersebut, telah disepakati bersama bahwa akan ada sanksi tegas menanti bagi setiap SPBU yang melanggar kebijakan tersebut, baik sanksi dari Pemkot Samarinda maupun pihak Pertamina. Aturan ini sendiri mulai berlaku terhitung pada Sabtu (9/12) mendatang.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Dec 2023