Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 27 Feb 2023

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Serahkan santunan Kematian senilai Rp 42 Juta

968kpfm, Samarinda - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Eko Wahyudi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto yang di damping agen perisai . Ahliwaris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Almarhum Eko Wahyudi merupakan seorang pekerja sebagai pedang bakso yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Ia terdaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) merupakan sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan sektor mikro kecil yang tersebar di remote area.

Sistem keagenan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengadopsi model serupa yang dijalankan Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi), sebuah lembaga konsultan bagi buruh dan perusahaan di Jepang yang mengajak semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial di Jepang.

Jepang sejak tahun 1961 telah menerapkan sistem jaminan sosial Sharoushi dan Jimukumiai dalam menjangkau peserta dan bisa mencapai 100 persen penduduk Jepang dengan tingkat kepatuhan pembayaran mencapai 98,6 persen.

Sesuai konsep tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menempatkan para agen Perisai sebagai konsultan bagi pekerja dan perusahaan yang dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, merekrut, bahkan mengawal, dan melakukan pendampingan.

Agen Perisai mendapatkan bekal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan format resmi dan tidak adanya pembeda baik dari sisi pelayanan hingga manfaat yang didapatkan peserta, maka pekerja bisa mendapat mendaftarkan diri dengan lebih mudah dan cepat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto , mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Agus berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Agus.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Agus.

BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Agus

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Agus juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Agus.

Penulis: Tri
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵