968kpfm, Samarinda - Adanya temuan pertambangan ilegal Galian C yang diduga ilegal di Kota Bontang, jadi perhatian Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. Lokasi pertambangan tersebut berada di sekitar Kelurahan Kanaan, Bontang.
Menurut legislator DPRD Kaltim Dapil Bontang-Kutim-Berau itu, aktivitas pertambangan tersebut belum memiliki izin. Dari pantauannya dalam inspeksi mendadak (sidak) di area pertambangan itu, pelaku membiarkan hutan lindung hancur.
"Kawasan yang ditambang itu ada puluhan hektare karena kan gunung ya, yang kita tangkap itu ada di Danau Dang Kutim, kemudian ada di Bontang daerah Kandangan yang mau ke arah Bontang Lestari," sebut Agiel.
Agiel juga menduga, penambang juga menyimpan hasil tambang di kawasan perusahaan terbesar di Bontang. Di sisi lain, Agiel tidak mempermasalahkan ihwal investasi dalam perkara pertambangan ini.
Hal yang jadi sorotan Agiel adalah batu bara yang diangkut, telah berizin atau tidak. Jika tidak, daerah tidak mendapatkan PAD dan wilayahnya pun menjadi rusak.
"Kalau mereka punya izin silahkan. Tapi kalau tidak izin ya disetop dulu sampai mereka punya izin atau mereka beli di perusahaan yang punya izin," sebut Agiel.
Guna memperjelas persoalan ini, DPRD Kaltim bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Dinas ESDM dan DPMPTSP. Anggota fraksi DPRD Kaltim itu juga ingin mengetahui upaya pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas pertambangan liar.
"Kami minta pemerintah segera tegas dan jangan main-main sama perizinan. Karena kalau ini dibiarkan, otomatis kita yang dapat dampaknya," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Oct 2022