968kpfm, Samarinda - Sidang perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) beserta koleganya berlanjut. Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (13/7).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Jemmy Tanjung Utama, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.
Tampak juga hadir secara daring Bupati PPU nonaktif, AGM serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Selain itu, terlihat juga Muliadi selaku Plt Sekda PPU, Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU, dan Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR hadir melalui online.
AGM cs didakwa kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU.
Agenda sidang bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di antaranya adalah, Durajat selaku Kabag Perekonomian Setkab PPU, Herry Nurdiansyah sebagai Staff Bagian Ekonomi Setkab PPU. Serta beberapa rekanan perusahaan swasta di kabupaten yang punya motto Benuo Taka itu.
Persidangan berlangsung sekira 14 jam. Kepada awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapati bahwa perusahaan yang mengajukan perizinan prinsip, harus melalui Bagian Perekonomian Setkab PPU. Bukan di DPMPTSP.
"Sudah kita dapatkan fakta bahwa sebenarnya sudah ada dinas yang khusus mengurusi masalah perizinan, yakni DPMPTSP. Tapi nyatanya izin prinsip itu diajukan melalui bagian perekonomian. Dijelaskan oleh Durajat selaku Kabag Perekonomian bahwa ada perintah dari bupati melalui plt sekda bahwa prosesnya berjalan seperti itu (melalui bagian perekonomian)," ucap Ferdi, Rabu (13/7).
Dalam persidangan juga, terang Ferdi, ditemukan fakta bahwa ada pemberian uang dari perusahaan yang mengajukan perizinan prinsip kepada AGM melalui Muliadi, yang ditangani langsung oleh Durajat dan Herry Nurdiansyah.
Ada dua saksi dari perusahaan yang enggan mengaku menyerahkan uang. Tentu, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Durajat dan Herry, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Muliadi saat masih berstatus saksi.
"Terkait perbedaan itu, kami menanggapinya sesuai prinsip pembuktian, yakni minimal ada dua alat bukti. Nanti akan kami konfirmasikan lagi terkait hal ini kepada terdakwa Muliadi," beber Ferdi.
Terdakwa AGM diduga menerima uang sebesar Rp 3,6 miliar dari perusahaan swasta yang mengajukan perizinan prinsip.
Namun dalam keterangannya di persidangan, AGM mengaku keberatan dengan pernyataan para saksi, terutama apa yang disampaikan oleh Durajat dan Herry.
"Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara lisan atau tertulis untuk meminta uang perihal penerbitan izin," tandasnya.
Senada dengan AGM, terdakwa Muliadi turut menyampaikan keberatannya atas seluruh pernyataan saksi.
Bahkan ia menyebut bahwa keterangan Durajat dan Herry banyak tidak sesuai fakta yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bagian Perekonomian Setkab PPU.
"Saya keberatan dengan pernyataan semua saksi. Mereka banyak bohongnya," tegas Muliadi.
Meski terus menyampaikan pembelaannya dalam persidangan, Majelis Hakim pun segera meminta agar terdakwa Muliadi menyampaikan keberatannya tersebut saat sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Proses sidang bakal dilanjutkan pada Jumat (15/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jul 2022