968kpfm, Samarinda - Mendekati Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinanti. Namun, mekanisme pembayaran THR kembali menimbulkan polemik di tahun kedua pandemi Covid-19.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Samarinda mendorong perusahaan pers di Kaltim membayar THR jurnalis. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
AJI Kota Samarinda pun berkomitmen mendampingi jurnalis untuk menuntut hak tersebut. Sehingga, organisasi wartawan itu membuka posko pengaduan THR di Kota Tepian.
"AJI Kota Samarinda mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku," saat dihubungi lewat saluran telepon, Jumat (30/4).
"Kemudian, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," sambungnya.
Menurut Ketua AJI Kota Samarinda Nofiyatul Chalimah aturan mengenai kewajiban membayar THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Apabila kewajiban itu tak dipenuhi,maka perusahaan pers didenda dan sanksi administrasi.
Adapun ketentuan besaran THR sesuai Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan sebagai berikut:
1. Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus.
2. Apabila masa kerja Jurnalis kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Apr 2021