KPFM SAMARINDA - Seorang pria bernama Bayu Raka Siwi, harus merayakan hari ulang tahunnya yang ke-32 di balik jeruji besi, setelah dirinya diamankan oleh pihak kepolisian akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA.
Kasus ini bermula saat siswa SMA bernama Muhammad Said Akmal (18), hendak pergi kerumah temannya di Jalan M. Said, Gang 10, Kelurahan Loa Bahu, Samarinda, usai pulang dari sekolahnya. Tepat di depan gang rumah temannya, Bayu yang tinggal berdekatan dengan rumah teman korban, sedang menenggak minuman keras untuk menjernihkan pikirannya.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana menuturkan, saat korban melintas ketika hendak pulang dari rumah temannya sekitar pukul 17.00 Wita, tiba-tiba saja Bayu yang masih dalam pengaruh alkohol langsung memukul korban dengan benda keras di bagian punggung.
"Korban dan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain. Tiba-tiba saja saat korban melintas, dia dipukul dari oleh pelaku belakang dengan benda keras," sebut Suardana, Kamis (19/12) siang.
Meski bagian punggung korban mengalami mati rasa, dia segera memacu motornya untuk menghindari amukan dari Bayu. Lantaran tidak terima atas perlakuan pelaku, korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
"Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut, dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku," imbuh Suardana.
Setelah berhari-hari melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus Bayu pada Senin (16/12/2019) di kediamannya. Bayu sendiri mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan hal tersebut lantaran kesal akibat korban sering mondar-mandir di lokasi kejadian," kata Suardana.
Bayu pun mengelak ketika dituduh sengaja melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, dirinya saat itu tidak sengaja memukul korban karena sedang dalam pengaruh alkohol.
"Spontan aja, saya waktu itu kan dalam kondisi mabuk," sahut Bayu.
Akibat perbuatannya, Bayu akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Dec 2019