968kpfm, Samarinda - Dalam waktu singkat, Tim Thor Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Wijaya Kusuma II, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (27/12) sekitar pukul 21.30 WITA.
Aksi kedua pelaku ini sempat terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian viral di media sosial Instagram. Berdasarkan video tersebut, terlihat kedua pelaku berboncengan sepeda motor, sementara korban yang berteriak "maling" berusaha mengejar mereka.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku pertama, AR (20), ditangkap pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku kedua, ES (26), ditangkap di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
"Keduanya kami amankan di lokasi yang berbeda bersama barang bukti berupa sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi," ungkap Wawan Senin (30/12).
Wawan menyampaikan bahwa dari kedua pelaku yang diamankan, hanya ES yang merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dimana dia baru saja keluar dari penjara pada 2023.
"Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan modus mereka menjalankan penjambretan tersebut," imbuh Wawan.
Atas perbuatannya itu, AR dan ES akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Dec 2024