968kpfm, Samarinda - Aksi warga eks transmigrasi menutup Jalan Gotong Royong di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Jumat (28/10) membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi angkat bicara.
Menurutnya, berdasarkan upaya hukum yang telah dilalui dan pertemuan dengan perwakilan warga, telah diputuskan bahwa proses penggantian lahan akan dilakukan. Namun karena tanah itu untuk kepentingan transmigrasi, maka hal tersebut adalah kewenangan dari kementerian yang terkait yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Oleh sebab itu kami akan mencoba berkoordinasi dengan kementerian terkait dahulu, karena urusan transmigrasi ini tidak sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang, Transmigrasi itu adalah urusan pilihan, bukan urusan wajib," ucap Rozani, Jumat (28/10).
Sebenarnya pihak penggugat yakni warga eks transmigrasi menuntut pemerintah untuk memberikan lahan dan biaya ganti rugi sebesar Rp 59 miliar. Tuntutan itu sendiri muncul saat proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Tetapi dalam putusan banding, pengadilan menyatakan bahwa proses penggantian yang harus dilakukan hanya berupa lahan. Berdasarkan hal itu juga, kata Rozani, pengadilan menilai pihak tergugat 1 dan tergugat 2 mengalami wanprestasi.
"Jadi karena wanprestasi sehingga tuntutan penggugat yang meminta tanah akan diganti dengan tanah. Sementara untuk gugatan lainnya tidak diterima terkait dengan dana itu. Karena di putusan bandingnya kan memang tanah diganti tanah," tegasnya.
Lebih lanjut, Rozani membeberkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait masalah ini. Dirinya juga tetap meminta dan mengusulkan pertemuan kembali untuk memastikan lahan mana yang akan diberikan kepada 118 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga eks transmigrasi.
"Jadi itu yang kami coba menyesuaikan dengan putusan banding. Saya kira itu sudah diperintahkan kepada kami bagaimana mencari lahan penggantinya. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait lahan pengganti transmigrasi. Kan tidak ada lahan transmigrasi kalau tidak ada disetujui oleh Kementerian Transmigrasi. Jadi kami berharap warga bersedia menunggu," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Oct 2022