Pendengar KP (Kutai Kartanegara) - Tim Gabungan dari reskrim Polsek Loa Janan, UPTD Tahura Bukit Soeharto, serta Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Kaltim berhasil menangkap para pelaku pembalakan liar atau ilegal loging, pada Rabu (17/7/2019) di Jalan Soekarno-Hatta Km. 40 Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Petugas Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku atas nama Arief, Edi, dan Mansur, serta barang bukti berupa satu buah Chain Saw, dan 40 potong kayu bulat Meranti, jenis sengon.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Edy Hariyanto menuturkan, penangkapan ini berawal saat tim gabungan melakukan patroli rutin di Tahura Bukit Soeharto. Saat tim melintas di Jalan Soekarno Hatta Km. 40 Loa Janan, pihaknya melihat ada jejak aktivitas ilegal loging
"Saat kami masuk ke lapangan, kami mendapati dua orang pelaku dan satu unit chain saw, serta potongan kayu jenis sengon sebanyak 40 pohon batang," ucap Edy, Kamis (18/7/2019) siang.
Saat ini, Polsek Loa Janan memang baru pertama kali melakukan penangkapan pelaku ilegal loging ini. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan aktivitas ilegal loging ini sejak tiga hari yang lalu, dan pohon yang sudah ditebang ada sekitar 6 pohon.
"Pohon ini untuk diperjualbelikan keluar dan dipakai untuk keperluan pribadi pelaku. Ketiganya merupakan warga sekitar di kawasan Tahura Bukit Soeharto," imbuh Edy.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku akan dikenakan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pemberantasan dan pencegahan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Jul 2019