Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Dec 2022

Aktivitas Tambang Batu Bara Karungan di Sungai Pinang Lolos dari Jerat Pidana

968kpfm, Samarinda - Temuan aktivitas pertambangan batu bara di dekat pemukiman warga, tepatnya di Jalan Perjuangan RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, lolos dari jeratan pidana pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media pada Jumat (23/12). Menurutnya, pengerukan emas hitam yang dilakukan oleh CV Limbuh ini tidak memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli, didapati bahwa lokasi itu masuk dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) CV Limbuh. Kegiatan pertambangan tersebut sudah dilaporkan oleh KTT-nya kepada Inspektur Tambang. Dari awal pelaksanaannya memang sudah ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan dari Dinas PUPR Samarinda tentang pemberian IPL tanggal 8 Desember 2022 lalu," ungkap Ary Fadli, Jumat (23/12).

Walau lolos dari jerat pidana, bukan berarti aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Limbuh sudah sesuai aturan. Perwira melati tiga ini menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada Inspektur Tambang untuk hadir di lokasi untuk melakukan pengecekan dan penilaian, mengingat lokasi pertambangan yang berada tidak jauh dari pemukiman warga.

Jika hal itu terbukti, maka CV Limbuh selaku pemilik IUP akan dijerat dengan sanksi administratif oleh Inspektur Tambang, baik berupa peringatan, denda, penghentian sementara aktivitas, atau pencabutan IUP. Sejauh ini, Ary menyebut bahwa IUP milik CV Limbuh masih berlaku hingga 2026 nanti.

"Makanya sampai saat ini garis polisi di lokasi belum kami buka sambil menunggu kedatangan Inspektur Tambang. Kalau kami lepas, nanti ketakutannya batubara itu akan berpindah. Jadi kita masih menunggu kehadiran Inspektur Tambang yang sudah mengkonfirmasi kedatangannya dalam waktu dekat," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵