Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Mar 2021

Aktivitas Tambang di Dekat Kompleks Pemakaman Covid-19 jadi Sorotan

968kpfm, Samarinda - Aktivitas tambang batu bara di dekat kompleks pemakaman pasien Covid-19 atau TPU Raudhatul Jannah, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara menuai perhatian.

Ketua RT 20 Tanah Merah, Waryo mengaku melihat adanya galian batu bara di lokasi itu sejak sebulan lalu. Namun dirinya tidak mengetahui sang pemilik tambang batu bara.

"Memang ada kerukkan batu bara di bukit yang di ujung, tapi saya tak tahu itu punya siapa. Yang jelas aktivitas itu selalu lewat jalan umum," sebut Waryo.

Senada dengan Waryo, Lurah Tanah Merah, Joko menuturkan, pihaknya belum pernah memberi izin tambang batu bara di kawasan itu. Dia menyebutkan, karena adanya pengerukan batu bara, jalan umum yang biasa digunakan masyarakat jadi berlumpur dan licin.

"Mereka (pihak penambang batu bara) tidak pernah berkomunikasi dengan kami. Imbasnya cukup mengganggu sekali karena jalan-jalan umum jadi berlumpur dan licin. Kami juga pernah mengecek aktivitas mereka, tapi sudah tidak ada. Baru-baru ini mereka mulai lagi," beber Joko.

Sementara itu, Camat Samarinda Utara Syamsu Alam mengatakan, aktivitas tambang batu bara di dekat TPU Raudhatul Jannah adalah ilegal. Dia menuding ada keterlibatan warga sekitar dengan pihak penambang emas hitam di Serayu.

"Mereka ini sistemnya cuma keruk, setelah mendapat batu bara mereka langsung pergi. Bisa jadi ada oknum warga juga yang terlibat, karena saat ditanya pasti jawabnya tak tahu. Indikasinya ada kerja sama dengan preman juga," tegasnya.

Wali Kota Samarinda Sebut Tambang Ilegal Berimbas pada Masalah Banjir

Wali Kota Samarinda Andi Harun turut merespons persoalan tambang batu bara ilegal ini. Menurutnya, permasalahan ini pasti akan berimbas pada musibah banjir di Samarinda.

"Ini kan bisa berdampak pada banjir di Samarinda. Kalau sudah berkaitan dengan itu (pengendalian banjir) kami akan terus pantau perkembangannya. Nanti saya akan minta keterangan dari camat," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Andi Harun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena penindakan terhadap tambang ilegal merupakan ranah kepolisian. Terlebih, segala proses perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

"Jadi kami hanya bisa meningkatkan pengawasan jika ada penggunaan distribusi batu bara yang menggunakan jalan dalam kota. Selebihnya kami hanya bisa melaporkan kepada polisi dan Pemprov Kaltim terkait hal ini," paparnya.

Menyikapi maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal, utamanya di dekat kawasan pemakaman khusus pasien Covid-19, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah akan menindaklanjuti informasi tersebut, serta mencari informasi terkait perizinannya.

"Kami cek dulu. Akan kami kerahkan dari Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk ke lokasi, kalau ada kami akan lakukan penindakan," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵