KPFM SAMARINDA - Sengketa keterbukaan informasi publik antara Kelompok Kerja (Pokja 30) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Samarinda, membuat Ketua Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, memberikan komentarnya terkait polemik antara kedua lembaga tersebut.
Menurut Khaidir, Baznas merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola keuangan umat. Seharusnya dalam mengelola dana umat, Baznas wajib untuk menyampaikan informasi mengenai hal tersebut kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang semangat keterbukaan informasi publik.
"Baznas kan mengelola dana umat dan masyarakat, hal itu masuk informasi publik yang wajib untuk diumumkan dan disediakan secara berkala," kata Khaidir, Selasa (8/10) sore.
Khaidir menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh laporan, utamanya laporan anggaran yang dikelola oleh suatu lembaga pemerintah, mulai dari rencana anggarannya, pelaksanaannya, realisasinya, sampai laporan dari anggaran tersebut yang sudah di audit.
"Jika laporan anggaran sudah di audit, maka laporan tersebut wajib untuk di umumkan kepada publik," tambahnya.
Namun, ketika masyarakat merasa tidak puas dengan data yang diberikan oleh sebuah lembaga pemerintahan, maka mereka memiliki hak untuk menggugat lembaga tersebut ke Komisi Informasi. Tetapi mekanismenya cukup memakan waktu yang lama sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Khaidir menerangkan, masyarakat yang ingin mengajukan untuk permintaan permohonan informasi bisa menyampaikannya melalui surat ataupun lisan kepada lembaga yang bersangkutan. Masuknya surat permohonan pertama itu akan dihitung masa satu hari kerja.
"Masa untuk badan publik menyiapkan informasi yang diminta itu ada 10 hari kerja, tidak termasuk Sabtu dan Minggu," sahutnya.
Jika dalam jangka waktu tersebut lembaga publik merasa tidak sanggup melengkapinya, maka mereka memiliki hak untuk meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja. Jadi dalam jangka waktu 17 hari kerja, lembaga tersebut wajib menyediakan informasi yang diminta oleh pemohon.
"Namun, jika pemohon tidak mendapat respon dari badan publik selama waktu yang ditentukan, maka pemohon berhak untuk mengajukan keberatan kepada badan publik tersebut," ujarnya.
Di dalam tahapan ini, badan publik memiliki waktu sekitar 30 hari kerja untuk merespon keberatan dari pemohon. Seharusnya, dalam waktu 30 hari kerja badan publik bisa memberikan data yang diminta. Namun, dari beberapa contoh kasus terlihat bahwa badan publik cenderung mengabaikan hal ini.
Ketika permintaan pemohon diabaikan, setelah masa 30 hari kerja dalam jangka waktu 14 hari kedepan, pemohon memiliki hak untuk mengajukan gugatan di Komisi Informasi, untuk meminta penyelesaian sengketa informasi yang terjadi.
Setelah memasuki masa sidang gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi, para Komisioner akan melakukan pengujian bahwa informasi itu akan ditolak ataupun diterima dalam persidangan. Nantinya, ada 4 komisioner yang akan menguji keabsahan gugatan pemohon, dalam hal ini legal standing pemohon dan termohon, serta kewenangannya.
"Prosesnya cukup panjang, ada masa mediasi, pembuktian, menghadirkan saksi ahli, kesimpulan, baru kasus ini bisa diputuskan," ucap Khaidir.
Hasil keputusan sidang dari Komisi Informasi sendiri hanya menyatakan bahwa informasi tersebut bisa terbuka untuk umum atau tertutup. Namun, jika setelah keputusan lembaga tersebut tidak memberikan informasi yang diminta, maka badan tersebut akan tersangkut hukum pidana.
"Jika mereka juga tidak mau melayani, maka kasus tersebut bisa dialihkan ke Undang-Undang Ombudsman, sehingga Ombudsman yang akan melakukan penindakan terhadap lembaga tersebut," pungkas Khaidir.
Lebih lanjut, Khaidir menyebutkan, keterbukaan informasi publik ini ditujukan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi suatu lembaga pemerintahan. Lembaga pemerintahan juga dituntut untuk tidak alergi dalam menjunjung tinggi semangat keterbukaan informasi publik.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sebuah lembaga pemerintahan," tutup Khaidir.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Oct 2019