Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Aug 2023

Alasan Ditinggal Istri jadi TKW, Lansia 72 Tahun Malah Cabuli Bocah

968kpfm, Samarinda - Seorang kakek berinisial LS (72) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, tindakan pria yang berprofesi sebagai wakar dari salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tepian ini bermula ketika melihat korban sedang bermain di lapangan sekolah pada Sabtu (19/8).

Melihat korban sedang asyik bermain, kemudian kakek 72 tahun itu memanggil korban untuk mendekat dan bertanya apakah sudah memiliki pacar.

"Saat bertanya itu, pelaku langsung mencium pipi kanan korban. Tidak hanya itu, dia (pelaku) juga meraba dada, serta sempat menurunkan celana korban untuk meraba alat vital korban," ungkap Satria, Senin (21/8).

Setelah melakukan tindakan tak pantas itu, LS memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban dan berpesan agar tidak memberitahukan tindakannya kepada orang tua korban. Lantas korban langsung berlari menuju orang tuanya sambil menangis dan menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada sang ibu.

"Merasa keberatan, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami. Di hari yang sama, pelaku langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," imbuh Satria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Satria, pelaku membenarkan bahwa dia telah melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Hal itu dilakukan lantaran korban sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, karena sudah lama ditinggal istrinya menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia.

"Istrinya itu ada. Tapi tidak ada di sini, karena menjadi TKW. Jadi mungkin ada hasrat dia yang muncul saat melihat korban ini," tandasnya.

Atas perbuatan kakek ini, dia akan dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵