Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 17 May 2023

Alat Berat Robohkan Barikade di Ring Road Dua, Jalan kembali Dibuka

968kpfm, Samarinda - Dua bulan lebih sudah masyarakat pemilik tanah di Jalan Nusyirwan Ismail memblokade jalur perlintasan kendaraan besar tersebut.

Hal itu dilakukan karena mereka telah lebih dari 11 tahun menunggu proses pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Berbagai upaya mediasi pun sempat dilakukan, mulai dari Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim turun tangan untuk melobi masyarakat agar membuka blokade jalan.

Meski sempat bersikukuh akan membuka ketika biaya ganti rugi telah dibayar, namun para ahli waris akhirnya melunak dan seutuju membuka blokade jalan yang mereka pasang.

Salah satu pemilik lahan, Siti Bulqis menuturkan, setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, pihaknya diberikan kepastian bahwa proses pembayaran pembebasan lahan akan dilakukan pada September mendatang setelah pengesahan APBD Perubahan Kaltim tahun 2023.

"Itu pun dilakukan dengan perjanjian dan yang menjamin adalah Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Makanya kami dengan hati terbuka rela membuka jalan. Tapi kami berharap supaya jangan sampai ada pembukaan yang keempat kalinya, karena ini pembukaan jalan yang ketiga kalinya kami lakukan," ucap Siti Bulqis, Selasa (16/5).

"Kami harap pemerintah bisa memenuhi janji itu. Kalau sampai Desember nanti tidak terealisasi, artinya DPRD Kaltim membantu kami untuk menutup kembali, bukan lagi kami dari masyarakat yang menutup," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu sangat bersyukur atas keikhlasan masyarakat untuk membuka ruas jalan Ring Road II ini. Politisi PAN ini pun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini sampai semua hak masyarakat yang menuntut dapat terpenuhi.

"Saya yakin ini akan segera dibayar karena Gubernur telah merestui untuk pergeseran anggaran bisa dipercepat. Tapi catatannya adalah semua administrasi surat menyurat masyarakat harus clear juga. Jangan sampai itu tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka pergeseran anggaran ini akan lari ke APBD Perubahan nanti," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, terdapat dua opsi pembayaran yang akan dilakukan Pemprov Kaltim, yakni melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) atau menunggu APBD Perubahan 2023.

"Jauh lebih cepat kalau pakai dana BTT. Setelah pengukuran dan penilaian selesai, hak warga bisa dibayar. Tapi kalau di perubahan, ada kemungkinan setelah pengukuran dan apraisal selesai, kita masih harus menunggu dokumen anggaran," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Fitra terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi lahan ini karena dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan. Bahkan pada Rabu (17/5), pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan yang haknya belum terbayarkan.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵