968kpfm, Samarinda - Nasib sial menimpa seorang pria berinisial FT (33) yang berniat pulang ke kampung halamannya di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usahanya untuk pulang ke kampung halaman digagalkan oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, usai anak buahnya yang sehari-hari menjajakan narkotika milik FT tertangkap.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika Tim Hyena mengamankan DR (18) di Jalan KH Samanhudi Gang Reformasi Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Bersamanya kami temukan barang bukti 12 butir ekstasi seberat 4,68 gram neto, satu bungkus sabu-sabu seberat 9,11 gram bruto, dan satu poket sabu seberat 0,70 gram bruto, yang ditemukan dalam jok motor DR," ucap Bambang, Senin (6/1).
Dari pengungkapan ini, kata Bambang, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari atasannya berinisial FT. Bambang menuturkan, DR sendiri merupakan anak buah FT yang bertugas menjual dan mengantarkan pesanan narkoba milik FT kepada pemesan barang.
"Jadi FT ini bertugas sebagai pemesan sekaligus bandar," sebut Bambang.
Berbekal informasi itu, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda segera bergerak untuk mencari tahu keberadaan FT. Tepat pada Minggu (5/1), keberadaan FT diketahui berada di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sehingga petugas kepolisian langsung membekuknya sebelum kapal berangkat.
"Jadi FT ini kami amankan di pelabuhan Semayang saat dia ada di pintu masuk. Rencananya dia mau pulang ke Parepare, namun belum sempat pulang kampung dia langsung kami tangkap," tegas Bambang.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ekstasi dan sabu-sabu telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima08 Jan 2025