968kpfm, Samarinda - Sosialisasi perda atau sosper garapan Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berlangsung pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu. Agendanya tentang Sosper 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah.
Kegiatan itu terpusat di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.
Politisi PDI Perjuangan itu turut memboyong dua pemateri meliputi Ronal Stephen sebagai penggerak Pemuda Melek Politik dan Yulfian Azis dari Komunitas Usahawan Muda.
Hadir sebagai peserta, perangkat Desa Sangatta Selatan dan masyarakat yang tergabung dari lima desa. Jalannya sosper dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah meluasnya sebaran virus corona.
Di hadapan para hadirin, Ananda Emira Moeis menjelaskan, pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Baik tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
"Sosialisasi perda hari ini merupakan bagian kerja legislator untuk menyampaikan, perihal khususnya kebijakan pemerintah dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah," kata wanita yang akrab disapa Nanda itu.
Dalam sambutannya juga, Nanda berharap masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, dengan membayar pajak, pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Serta, slogan dari, oleh, dan untuk rakyat, bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. "Rakyat cerdas taat pajak," tandasnya.
Dalam sosper itu pula, dijelaskan bahwa pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan, baik secara perorangan maupun badan kepada pemerintah. Dari sosper itu juga diharapkan masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari perda. Sehingga kegiatan itu bisa lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
Dengan membayar pajak, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan. Terutama dalam membiayai penyelenggara daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun dalam perda tersebut tertuang mengenai sejumlah perubahan di berbagai ketentuan. Seperti perihal pajak kendaraan bermotor, biaya balik kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sementara itu, mewakili warga, Sukir yang merupakan tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa sosper hari itu telah memberikan penduduk informasi yang baik. Masyarakat jadi tahu kenapa ada pajak dan bagaimana agar masyarakat membayar pajak tepat waktu.
Sukir juga mengharapkan kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan. Sehingga, masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan pemerintah.
"Saya mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya. Terutama apa yang telah didengarkan dari paparan pemateri tentang pajak daerah," tutup Sukir.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Aug 2021