968kpfm, Samarinda - Sebuah restoran di Jalan S Parman, Kecamatan Samarinda Ulu, kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin. Temuan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta jajaran Satpol PP Samarinda yang melakukan penindakan pada Sabtu (10/12).
Sekadar informasi, restoran yang berlokasi tepat di depan Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Samarinda ini hanya mengantongi izin restoran sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) atau perizinannya. Namun kenyataannya restoran ini justru membuka bar dan menjual miras tanpa izin.
Bahkan setelah menelisik lebih dalam, ternyata restoran ini masih menunggak pajak daerah pada rentang waktu 2022. Ditemui usai penindakan, Andi Harun menyampaikan bahwa pengelola restoran harus menutup bar tempat mereka menjual miras ilegal karena tidak memiliki izin. Namun untuk operasional restoran tetap bisa berjalan karena sudah sesuai dengan perizinan.
"Tetapi kami meminta pengelola restoran untuk segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah. Tentu kami akan beri keringanan dengan cara mencicil jika pengelola tidak sanggup membayar secara langsung," imbuh Andi Harun.
Sebenarnya, jelas Andi Harun, dirinya telah menerima informasi dari masyarakat kalau restoran itu menjual miras. Bahkan pengelola restoran juga beberapa kali mengadakan live music hingga dinihari. Ia pun mengaku sering mendengar lantunan musik dari restoran ini di dalam Rumjab.
"Suara bisingnya sampai kamar saya dan ajudan. Tentu saja ini bisa mengganggu masyarakat sekitar juga. Padahal kan rumah jabatan ini simbol daerah, sering menggelar acara kenegaraan. Jadi harus steril dari polusi suara yang mengganggu," tegasnya.
Setelah mendapat teguran dari orang nomor satu di Kota Tepian, pengelola restoran pun mengakui kesalahannya dan siap menyelesaikan segala urusan administrasi yang masih bermasalah.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Dec 2022