968kpfm, Samarinda - Presiden RI, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan pemotongan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Setidaknya terdapat enam komponen dana transfer ke daerah yang mengalami pemangkasan, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa.
Menanggapi kebijakan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
"Presiden ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran. Mungkin beliau melihat masih ada belanja yang kurang optimal," ucap Akmal.
Menurut Akmal, penghematan perlu dilakukan terutama pada sektor-sektor seperti perjalanan dinas dan rapat yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap capaian kinerja.
“Ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk introspeksi agar pengelolaan anggaran lebih terarah dan berdampak nyata,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kinerja yang lebih terukur, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan harus berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, APBD Kaltim akan disesuaikan dengan arahan Presiden.
"Belanja seperti perjalanan dinas, rapat, dan kebutuhan lainnya harus diefisiensikan," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Feb 2025