968kpfm, Samarinda - Parizal Maruf alias Rizal (29) nekat melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya dengan berpura-pura menjadi anggota BNNP Kaltim untuk memeras masyarakat.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan kronologi kasus ini kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Samarinda, Jumat (17/6).
Bermodal mobil milik mertuanya, Rizal mengelilingi Kota Tepian untuk mencari mangsa.
Saat melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (1/6) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, pria 29 tahun ini melihat seseorang yang sepeda motornya mogok.
Tanpa basa-basi, Rizal langsung menghentikan laju kendaraannya dan memeriksa motor pengendara motor tersebut.
Rizal memeras korbannya, dengan menyebut bahwa sepeda motor tersebut pernah digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
"Jadi korban ditarik dan dibawa masuk ke dalam mobil. Di situ dia mengancam korban dengan kata-kata dan memintanya untuk menyerahkan handphone dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu kepada pelaku. Dia berdalih handphone itu akan dikembalikan nanti. Namun itu hanya tipu daya pelaku," kata Ary Fadli, Jumat (17/6).
Perwira melati tiga ini melanjutkan, karena handphone milik korban tak kunjung kembali, ia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Samarinda.
Seminggu berselang, tepatnya pada Selasa (7/6), pihaknya berhasil meringkus Rizal di sebuah rumah Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Dua buah handphone, uang tunai Rp 300 ribu serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk beraksi diamankan sebagai barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Mobil ini milik mertuanya pelaku. Dia mengaku hanya meminjam saja. Pengakuannya baru sekali melakukan tindakan seperti ini (pemerasan). Kami juga mengecek apakah pelaku ini merupakan anggota BNN. Ternyata memang tidak ada keterkaitannya. Itu hanya akal-akalan dia saja agar korbannya takut," ungkap Ary.
Lewat tindakan nekatnya ini, Rizal akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Jun 2022