Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 17 May 2021

Antisipasi Lonjakan Corona Pasca-Lebaran, Pemkot Samarinda Perketat Kegiatan Masyarakat

968kpfm, Samarinda - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Samarinda menerbitkan instruksi Nomor: 360/1880/300.07 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dalam adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kota Samarinda.

Surat instruksi tersebut bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Tepian pasca-Hari Raya Idulfitri. Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda selak ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Kendati demikian, dalam tiga hari terakhir tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Samarinda. Lewat instruksi tersebut, tim satgas ingin tren pertumbuhan Covid-19 tetap terkendali.

Terdapat lima poin arahan dari mantan legislator Karang Paci itu. Perintah ditujukan kepada Satpol PP Samarinda, Dinas Perhubungan Samarinda, Dinas Kesehatan Samarinda, serta Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pertama, instansi terkait bersama TNI/Polri melakukan penertiban dan penutupan sementara kafe, warung kopi, hiburan wisata atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam hari, terhitung sejak pukul 19.30-04.00 WITA.

Selanjutnya, seluruh pihak melakukan pengawasan ketat dan pembubaran kegiatan atau tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warung kopi, restoran, warung makan, mal, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di hotel dan penginapan atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan secara serius dan ketat.

"Seluruh instansi terkait diperkenankan melakukan pembukaan kembali tempat kegiatan masyarakat tersebut setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda, dengan pertimbangan pemilik/pengelola telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan," sebut Andi Harun dalam surat instruksi itu.

Dalam instruksi itu juga, Andi Harun ingin seluruh instansi terkait aktif melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, serta mendukung pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Samarinda.

"Instruksi ini berlaku sejak Sabtu (15/5) sampai dengan adanya ketentuan baru tentang percepatan penanganan Covid-19," tutup Andi Harun dalam instruksinya.

Menyikapi instruksi dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham menuturkan, selama beberapa hari terakhir pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang dan tempat keramaian di Kota Tepian.

"Nanti personel akan kami tempatkan di 4 titik di Tepian Mahakam. Walau sudah sosialisasi, kami khawatir ada pedagang yang tidak mengetahui. Makanya kami akan terus mengingatkan mereka," kata Darham.

Lebih lanjut, jajaran Satpol PP Samarinda juga akan menyisiri tempat-tempat keramaian di Kota Tepian untuk melakukan pengawasan terhadap instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵