Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Dec 2023

Antrean Ganjil Genap di SPBU Berlaku 2 Januari 2024

968kpfm, Samarinda - Upaya penertiban antrean kendaraan di sejumlah SPBU terus digelorakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bakal menerapkan aturan baru terkait persoalan ini. Yakni, memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda empat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menerangkan, aturan anyar ini akan berlaku pada 2 Januari 2024. Khusus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

"Tanggal 2 Januari kita masih sosialisasi," kata Manalu, saat diwawancarai via telepon oleh salah satu wartawan di Samarinda.

Alasan pemerintah menerapkan aturan ganjil genap pun dijelaskan Manalu. "Asumsinya, kendaraan berkapasitas 1.200 cc dapat menempuh jarak 20 kilometer dengan satu liter pertalite. Jika diisi ful Rp 300.000, berarti 30 liter, dan bisa menempuh jarak 600 meter. Tidak mungkin antre lagi keesokan harinya," terang Manalu.

Manalu menerangkan lebih detail soal aturan ini. Kendaraan yang memiliki plat ganjil hanya boleh mengisi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berplat genap diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal genap.

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan ojek online, dan angkutan umum. Kendaraan jenis ini akan mendapatkan dispensasi selama memiliki stiker khusus yang dikeluarkan soleh Dishub.

Kemudian, kendaraan yang diberikan dispensasi harus memenuhi persyaratan seperti ijin trayek, KIR, dan lain-lain.

Manalu kembali menerangkan, jam jual pertalite berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 10.00-12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai.

Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, jam jual pertalite berlaku pukul 06.00-12.00 Wita. Ketentuan untuk antrian mobil malam tetap berlaku.

"Ada 11 SPBU yang diatur jam penjualan pertalitenya," tandas Manalu.

Berikut sebaran SPBU yang akan diberlakukan sistem ganjil genap di Samarinda:

1. SPBU 6175101 Jalan Kesuma Bangsa
2. SPBU 6175102 Jalan Slamet Riyadi
3. SPBU 6575103 Jalan Gatot Subroto
4. SPBU 64751025 Jalan P Diponegoro
5. SPBU 6475128 Jalan Ir Juanda Baru
6. SPBU 6475103 Jalan Ir Juanda Lama
7. SPBU 6475116 Jalan Teuku Umar
8. SPBU 6475113 Jalan Kadrie Oening
9. SPBU 6475114 Jalan Urip Sumoharjo
10. SPBU 6475104 Jalan Untung Suropati
11. SPBU 6475109 Jalan PM Noor

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵