Aparat Ungkap Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
968kpfm, Samarinda - Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terungkap.
Kali ini SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan para pelaku yang mengeksploitasi hasil alam di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (23/6/2020).
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim menerangkan, berdasarkan hasil penindakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni ZK (52), dimana yang bersangkutan memiliki peran sebagai penanggung jawab aktivitas tersebut.
"Kasus ini terungkap berkat kerjasama yang baik antar instansi, dan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto," kata Annur Rahim, Senin (29/6/2020).
Proses penyidikan pun tidak berhenti sampai disitu. Annur menduga ada pihak lain yang terlibat sebagai pemodal dibalik aktivitas ilegal ini. Namun saat menjalani proses penyidikan, tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga menyulitkan pihaknya.
"Kemungkinan itu ada aktor intelektual di baliknya, sehingga mereka berani melakukan aktivitasnya. Untuk saat ini kami masih mencoba mendalami lagi guna mencari identitas sang pemodal," terangnya.
Diketahui bahwa aktivitas pertambangan batu bara ilegal di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah sejak lama terjadi. Kemungkinan besar, sebut Annur, lokasi yang berhasil pihaknya ungkap juga telah beroperasi lama.
Namun, penanggung jawab lokasi tersebut mengaku bahwa dirinya baru bekerja disana sekitar tiga bulan yang lalu. Sehingga tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut sudah lama beroperasi. Begitupun dengan operator yang statusnya masih sebagai saksi.
"Mereka mengaku baru beberapa hari bekerja. Memang sulit untuk melacak kegiatan perseorangan seperti ini karena pekerjanya sering berganti ganti," ungkap Annur.
"Rencananya mau menggali satu hektar, tapi baru terealisasi setengahnya. Mereka sendiri biasanya menyimpan hasil galiannya di dalam karung, jadi sukar dideteksi," sambungnya.
Selain mengamankan satu orang tersangka, lanjut Annur, pihaknya telah memeriksa beberapa operator sebagai saksi, dan menyita barang bukti berupa dua unit excavator serta 5 kilogram (Kg) sampel batu bara hasil aktivitas mereka.
"Pengakuannya, excavator tersebut milik yang menyuruh. Makanya kami masih melakukan penyidikan terkait hal ini," tegasnya.
Saat ini ZK telah diamankan di Rutan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nantinya ZK akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.