968kpfm, Samarinda - Diiming-iming upah Rp 2 Juta untuk mengambil sabu-sabu, pria paruh baya berinisial WA (47) justru harus berurusan dengan pihak berwajib usai aksi nekatnya terendus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Bermodal arahan dari pemilik barang yang tak dikenal, WA mendapat tugas untuk mengambil narkotika golongan I itu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 09.30 WITA.
Setelah berhasil mendapatkan paket yang ditaruh menggunakan sistem jejak, pria 47 tahun itu segera memacu sepeda motornya untuk menaruh paket tersebut sesuai arahan pemilik barang. Nahas baru beberapa meter usai tancap gas, WA justru dihadang oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penggeledahan pun segera dilakukan, baik pemeriksaan badan maupun barang bawaan WA. Di dalam tas selempang, polisi menemukan dua tas plastik hitam yang dibalut amplop putih berisi empat paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat total 203,21 gram/Brutto.
"Atas temuan ini, kami langsung membawa pelaku (WA) ke Mako Polresta Samarinda," ucap Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Rido, WA merupakan seorang residivis atas kasus yang sama dan baru bebas dua tahun lalu. Menurut pengakuannya, dia mendapat upah Rp 2 Juta untuk mengantar sabu-sabu ini untuk ditaruh di suatu tempat. Namun uang itu baru ia terima saat barang sudah tiba.
"Jadi dia ini perannya adalah seorang kuda (sebutan untuk kurir narkotika). Dia mengambil barang itu dengan sistem jejak, kemudian mengantarnya lagi dengan sistem jejak untuk mengelabui petugas," beber Rido.
Guna mengetahui dari mana asal barang dan pemiliknya, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada WA.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Apr 2022