968kpfm, Samarinda - Bolak-balik jeruji besi nampaknya tidak membuat Ikbal (30) dan Misi (35) jera untuk kembali berbuat tindakan kriminal.
Diketahui, Ikbal baru saja menghirup udara bebas pada November 2019 lalu. Sementara Misi juga pernah mendekam di tahanan yang sama dengan Ikbal, hanya saja keduanya bebas di waktu yang berbeda.
Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Rauf menuturkan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu, 24 Mei 2020 silam.
"Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku biasanya patroli di berbagai wilayah. Sampai akhirnya menemukan rumah yang memang sedikit terbuka," ucap Abdul Rauf, Selasa (9/6/2020) sore.
Setelah menemukan target, kedua pelaku segera merencanakan strategi sembari mempersiapkan segala keperluan. Seperti senjata tajam dan sebilah busur.
Setibanya di lokasi, Ikbal langsung mencoba memasuki rumah yang ditargetnya. Misi punya perang menunggu di kendaraan. Meski sempat menggondol telepon genggam, aksi Ikbal ternyata tepergok oleh pemilik rumah.
"Jadi pemilik rumah sempat memergoki Ikbal. Hanya saja, karena korban ditodong dengan senjata tajam, niatnya untuk melawan langsung menciut hingga pelaku berhasil melarikan diri," terang Rauf.
Lantaran tak terima, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda. Rauf memaparkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
Akhirnya langkah Ikbal dan Misi harus terhenti saat Tim Macan Borneo berhasil menciduk keduanya di rumah kontrakan, tempat tinggal Misi. Tepatnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (4/6/2020).
"Mereka sempat memberikan perlawanan. Namun karena sudah terkepung, akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan," tegas Rauf.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menemukan dua senjata tajam, ketapel beserta beberapa bilah busur, dan case handphone milik korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Rauf, pihaknya mengetahui bahwa Ikbal sudah 40 kali melakukan aksi yang sama sejak dirinya bebas. Namun, perbuatannya bersama Misi baru terlaksana sebanyak 6 kali.
"Di sini juga kami mengetahui bahwa mereka saling mengenal saat mendekam di Lapas," ungkap Rauf.
Lebih lanjut, Rauf beserta jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat ada sekitar 40 lokasi yang pernah disambangi Ikbal untuk menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, Ikbal dan Misi akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Jun 2020