Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 02 Mar 2021

Arah Baru Penanganan Covid-19, Andi Harun Bakal Evaluasi Perwali 43 Tahun 2020

968kpfm, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tampaknya benar-benar serius dalam melakukan pembenahan penanganan Covid-19 di Kota Tepian.

Ditemui usai rapat koordinasi terkait PPKM Mikro dan Kampung Tangguh di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda pada Selasa (2/3/2021), Andi menekankan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda untuk merumuskan payung hukum dan langkah teknis di lapangan nanti.

"Saya pastikan akan ada peningkatan intensitas, kemarin saya juga sudah menandatangani surat untuk segera meningkatkan intensitas penanganan Covid-19 di Samarinda," ucap Andi Harun, Selasa (2/3/2021).

Andi menjelaskan, tentu pihaknya akan merubah payung hukum yang terdahulu yakni Perwali Nomor 43 Tahun 2020 yang sampai saat ini masih berlaku. Menurutnya, akan ada arah baru dalam penanganan Covid-19, utamanya peningkatan intensitas penegakkan protokol kesehatan yang belum tercantum dalam peraturan tersebut.

Tidak hanya peningkatan intensitas pendisiplinan protokol kesehatan, sambungnya, peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga tengah dipertimbangkan untuk dirubah. Hal tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat cenderung menyepelekan sanksi yang sudah diatur.

"Akan kami tinjau, karena sebagian masyarakat harus dipaksa untuk melihat potensi sanksi yang lebih berat agar mau patuh. Jadi apa boleh buat, ini untuk kepentingan bersama, mungkin awal tidak populer dan berbuah gunjingan. Tapi pada akhirnya masyarakat akan menyadarinya langkah ini untuk tujuan bersama," terang Andi.

"Semoga aturan ini bisa segera kami selesaikan, paling lambat pekan depan (Senin)," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵