Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 May 2021

ASN Ketahuan Mudik, Adukan Lewat Aplikasi Lapor Wal!

968kpfm, Samarinda - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Pada tahun kedua pandemi Covid-19 ini, pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Kaltim.

Larangan mudik bagi ASN telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran: nomor 8 Tahun 2021. Selanjutnya, Gubernur Kaltim juga telah mengeluarkan SENomor 065/1975/B.Org-TL tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

"Jika masyarakat mengetahui ada ASN yang melakukan mudik, dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR!," sebut Faisal saat talkshow bersama tim KPFM Samarinda bertajuk Lebaran Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19, Senin (10/5).

Faisal menjelaskan, aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) atau yang lebih dikenal masyarakat Kaltim dengan sebutan LAPOR WAL.

Aplikasi ini dapat diakses lewat sejumlah kanal. Seperti aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat di-download di App Store atau play store, serta login di www.lapor.go.id.

Dapat pula melalui pesan SMS ke 1708 dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, Instansi dan Satuan Kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada.

"Aplikasi LAPOR WAL ini sudah banyak dikenal warga Kaltim. Dapat dijadikan sarana yang efektif dalam menyampaikan laporan masyarakat terkait larangan mudik tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat, hal ini demi menekan angka penyebaran covid-19," terangnya.

Menurut Faisal, ASN mesti menjadi percontohan bagi masyarakat, untuk tidak mudik pada tahun ini.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵