Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 03 Nov 2020

ASN Pemprov Kaltim Positif Covid-19: Wajib Isolasi di Rumah Karantina BPSDM

968kpfm, Samarinda - Kini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang terpapar Covid-19, tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim telah menyiapkan wadah khusus bagi pasien Covid-19 di kalangan abdi negara tersebut. Tepatnya di rumah karantina, yang terpusat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Kaltim, Jalan HM Rifaddin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Padilah Mante Runa, keputusan mewajibkan ASN yang terjangkit virus corona agar diisolasi di rumah karantina ini, sesuai dengan Instruksi Presiden.

"Instruksi presiden melalui Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam rapat koordinasi 30 Oktober 2020. ASN tidak diperkenankan lagi isolasi mandiri di rumah," kata Padilah, saat dikonfirmasi lewat saluran telepon.

Di sisi lain, Padilah menerangkan, pusat karantina Covid-19 di Gedung BPSDM Kaltim terbuka untuk masyarakat luas. Jadi, bukan disiapkan khusus bagi kelompok ASN atau non ASN Pemprov Kaltim.

"Masyarakat bisa saja dirawat di sana. Tapi kalau ASN kami ada yang positif, wajib di isolasi di rumah karantina itu," sebut mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda itu.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, yang mengacu Instruksi Presiden. Bernomor 443.33./5371/P2P/XI/2020. Diperuntukkan bagi 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemprov Kaltim.

Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan, jika ada ASN atau non ASN yang menolak menjalani isolasi di rumah karantina Covid-19, maka akan dilakukan penjemputan oleh aparat.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵