KPFM SAMARINDA - Sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring dalam penindakan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Provinsi Kaltim, pada Selasa (22/10/2019) di beberapa pusat perbelanjaan atau Mall di Samarinda.
Belasan ASN ini diamankan petugas saat sedang asyik berbelanja di Mall ketika masih memasuki jam kerja. Idealnya, jam kerja ASN dimulai sejak pukul 07.30-16.00 Wita. Namun, masih banyak ASN yang melanggar jam kerja, dan menggunakan seragam kerja untuk berbelanja di Mall.
Penindakan oleh gabungan Satpol PP ini dimulai sejak pukul 09.00 Wita dengan sasaran di pusat perbelanjaan seperti Mall Mesra Indah, Plaza Mulia, Mall Lembuswana dan Samarinda Square. Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 12 ASN, dimana rata-rata mereka berasal dari luar daerah.
"Dari Samarinda tidak terlalu signifikan, hanya 1-2 orang. Sisanya di dominasi dari luar daerah," Kata Asdal, Selasa (22/10) siang.
Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Andi Muhammad Asdal menerangkan, penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat di sosial media terkait banyaknya ASN yang berada di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja.
"Selain itu, Penindakan ini juga dilakukan berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," Tegasnya.
Berbagai macam alasan pun diberikan para ASN yang terjaring penindakan, mulai dari berbelanja keperluan kantor, hingga alasan menemani anaknya yang sakit untuk pergi membeli makanan. Asdal mengungkapkan, jika mereka keluar untuk membeli peralatan kantor, seharusnya mereka membawa surat tugas dari kantor sehingga jika terjadi seperti ini mereka punya dasar hukum yang kuat.
"Mereka tetap kami tindak karena keluyuran saat jam kerja dan menggunakan seragam kerja saat berada di Mall," Tambahnya.
Asdal menyebutkan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan shock terapi agar mereka jera. Untuk sanksi yang diberikan, petugas hanya memberikan teguran tertulis dan meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Untuk pembinaan saja, jadi kita tidak ada memberikan sanksi disiplin yang keras. Harapannya melalui ini, mereka tidak mengulangi perbuatannya," tutup Asdal.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Oct 2019