Main Image
Dunia
Dunia | 24 Jul 2019

Asyik Bersantai di Cafe, Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Pendengar KP (Samarinda) - Febyansyah alias Arow (33) warga Jalan Kahoi 2b, Kecamatan Sungai Kunjang, terpaksa harus mendekam di jeruji besi karena aksi pencuriannya di Perumahan Puri Kencana, Samarinda, terekam oleh kamera CCTV pada Sabtu (20/7) malam.

Menerima laporan dari pemilik rumah serta bukti berupa rekaman cctv, akhirnya berhasil mengidentifikasi Febyansyah sebagai pelaku pencurian. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku saat sedang bersantai bersama seorang wanita di sebuah cafe yang terletak di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (22/7/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno menuturkan, Saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggasak 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korban.

Didalam rekaman CCTV, pelaku tampak memasuki rumah, saat sang pemilik pergi melaksanakan solat subuh ke Masjid. Mengetahui kondisi rumah tersebut tidak terkunci, pelaku langsung masuk ke dalam rumah sambil membawa kayu besar dan mengambil sejumlah barang berharga.

"Saat itu penghuni rumah tampak sedang bermain bersama seorang bayi di sebuah kamar. Kemudian, pelaku meninggalkan rumah tersebut saat mengetahui pemilik rumah akan keluar kamar," ungkap Suyatno, Selasa (24/7) sore.

Suyatno menerangkan bahwa aksi pelaku ini tergolong cukup nekat. Hal ini dikarenakan pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa kayu berukuran besar. Rencananya Kayu tersebut digunakan untuk menganiaya penghuni rumah jika aksinya diketahui.

Saat diinterogasi oleh petugas, Suyatno menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai sejumlah rumah yang akan menjadi sasarannya. Saat memasuki adzan subuh, barulah dia memasuki rumah korbannya.

Dari keterangan Febyansyah, dirinya terpaksa melakukan aksinya karena sudah tidak bekerja lagi, sehingga dirinya membutuhkan uang untuk membayar uang kos dan makan sehari-hari. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah melakukan pencurian di 5 lokasi wilayah hukum Polsekta Sungai Kunjang.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Suyatno.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar Wiraatmaja.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵